Materi PKn

BAB IV
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis Hubungan internasional dan Organisasi Internasional
Kompetensi Dasar :
4.1 Mendeskripsikan pengertian, pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
4.2 Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3 Menganalisis fungsi Perwakilan diplomatic
4.4 Mengkaji Peranan organisasi Internasional ( ASEAN, KAA, PBB ) dalam meningkatkan hubungan internasional
4.5 Menghargai kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
URAIAN MATERI
Manusia sebagai makhluk sosial, baru memiliki arti apabila bekerja sama dengan sesamanya. Manusia dalam hidup berbangsa dan negara akan dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Tidak ada satu negara di dunia ini yang dapat hidup sendiri dan tidak melibatkan diri dengan negara lain. Karena, pada dasarnya antara negara yang satu dengan negara yang lain terdapat hubungan saling ketergantungan.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsaIndonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia Internasional.
Bangsa Indonesia, dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional, serta berlandaskan pada prinsip persamaan derajat, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Kesadaran akan prinsip hubungan internasional menegaskan perlunya kerja sama dengan bangsa lain. Hal ini juga mempengaruhi sepak terjang bangsa Indonesia dalam masyarakat Internasional, baik dalam melaksanakan politik luar negeri maupun keterlibatannya dalam berbagai organisasi Internasional. Dengan demikian timbul permasalahan, Bagaimanakah negara Indonesia membina hubungan dengan negara-negara di dunia ? Apa saja yang dilakukan bangsa Indonesia dalam organisasi Internasional ?
4.1 Mendeskripsikan Pengertian, Pentingnya, dan Sarana – sarana Hubungan Inter- nasional bagi Suatu Negara
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A. MC. Clelland, Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo, Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen, Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya. Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen. Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/ lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.
Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.
2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial, Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukumbagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan, Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum, Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara
Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baiksecara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut :
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Di samping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
4. Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara
a. Politik Luar Negeri
1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara lain di luar negaraIndonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesiamenghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesiamerumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesiamengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesiatertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan operasional :
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.
Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut :
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.
5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.
6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI sebagai berikut :
a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
a. Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan lain-lain.
Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan
1) Pengertian Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma, yang artinya piagam atau suratperjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.
Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
a) Sebagai lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.
b) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.
Seorang diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy, seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran ( aruthulness)
b) Ketelitian (precision)
c) Ketenangan (calm)
d) Temperamen yang baik(good temperate)
e) Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan (loyalty)
2) Kegiatan dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan keamanan. Kegiatan diplomasi meliputi:
a) menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut;
b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c) menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara lain;
d) mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan antarnegara. Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.
3) Alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.
a) Perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b) Departemen luar negeri
Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.
b. Peranan Departemen Luar negeri
Departemen luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara. Departemen luar negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
1) Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri Republik Indonesiadibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri adalah bagian dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
2) Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen luar negeri antara lain sebagai berikut.
a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeriIndonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional
Departemen luar negeri Republik Indonesia juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;
b) Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.
Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar negeri menyebabkan departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan departemen luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara lain, yaitu:
a) Membawakan aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang politik dan hubungan luar negeri;
b) Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat politis maupun non politis;
d) Mengolah, merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber, kemudian menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.
Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang:
a) Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;
b) Kedatangan dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu pribadi yang mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.
DISKUSI KELOMPOK
Buatlah Kelompok, tiap-tiap kelompok terdiri atas 4 orang !
Carilah melalui media massa contoh-contoh hubungan internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia !
Gunakan matrik berikut ini sebagai panduan. Setelah selesai laporkan hasilnya kepada Guru.
4.1 Menjelaskan Tahap – Tahap Perjanjian Internasional
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai penetapan, penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan secara sukarela dan didasarkan pada persamaan kedudukan, serta kepentingan bersama, baik di masa damai maupun perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt Servanda” (persetujuan antarnegara harus ditaati.
Pengertian perjanjian internasional juga dikemukakan oleh beberapa tokoh atau ahli, antara lain:
a. Oppenheimer – Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b. G. Schwarzenberger
Perjanian internasional sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
a. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang termasuk perjanjian internasional antara lain:
1) Perjanjian anta Negara-negara;
2) Perjanjian antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York;
3) Perjanjian aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya;
b. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum internasional
c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
2. Penggolongan Perjanjian Internasional
a. Penggolongan Menurut Subyeknya
1) Perjanjian antarnegara, misalnya antara negara Indonesiadengan negara Malaysia
2) Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesiadengan ASEAN
3) Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE
b. Penggolongan Menurut Isinya
Perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang sebagai berikut.
1) Politis, misalnya pakta pertahanan, pakta perdamaian;
2) Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan
3) Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;
4) Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen;
5) Kesehatan, misalnya karantina dan Sars
c. Penggolongan Menurut Fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.
Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.
Contoh: Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan
d. Penggolongan Menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan Perjanjian
1) Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
2) Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak negara.
e. Penggolongan Menurut Bentuknya
1) Perjanjian antar kepala negara (head of state form)
2) Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental form)
3) Perjanjian antar menteri (interdepartemental form)
f. Penggolongan Menurut Proses/ Tahapan Pembentukannya
1) Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi.
2) Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.Biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement.
3. Tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional
Proses pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur oleh konstitusi/ undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara. Oleh karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu
a. Proses yang melaui dua tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
b. Proses yang melalui tiga tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
3) Pengesahan (ratification)
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap :
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan naskah
d. Penerimaan
e. Penandatanganan
Dalam Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap:
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan tahap awal proses pembuatan perjanjian internasional, yang dimaksudkan untuk mencapai suatu kesepakatan antara pihak-pihak melalui wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk m,engadakan perundingan.
Menurut tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala negara, menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh (full power). Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi dan lain-lain.
b. Penandatanganan (Signature)
Bagi traktat yang harus diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih bersifat sementara dan masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Namun bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan, perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
c. Pengesahan (ratification)
Perkataan ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare(pengesahan), sedangkan dalam bahasa Inggris sama dengan confirmation ( penegasan /pengesahan). Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession), penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi mempunyai dua arti pokok, yaitu:
1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Tujuan ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Adapun dasar pembenaran adanya ratifikasi antara lain:
1) Bahwa negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan.
2) Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
Namun demikian hukum internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah menandatangani hasil perundingan, baik menurut hukum maupun moral untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena setiap negara adalah berdaulat.
Dalam pelaksanaannya, ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu;
1) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.
2) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini jarang digunakan.
3) Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative(Pemerintah dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian internasional.
Dalam Konvensi Wina tahun 1969, pasal 24 disebutkan bahwa berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1) Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2) Pada saat peserta perjanjian mengikat diri dengan perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebutkan saat berlakunya. Persetujuan untuk mengikat diri dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession) ataupun pernyataan menerima(acceptance) dan dapat juga dengan pertukaran naskah yang telah ditandatangani.
Di Indonesia, pelaksanaan ratifikasi didasarkan pada landasan yuridis konstitusional UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan kebutuhan keuangan negara dan mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-undang.
Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
1) Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan.
2) Perubahan batas wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia
3) Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
4) Pembentukan kaidah hukum baru, atau
5) Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk seperti dimaksud dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000 dilakukan dengan keputusan presiden.
Berikut ini beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
1) Persetujuan Indonesia dengan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya). Karena pentingnya materi yang diatur dalam agreementtersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
2) Persetujuan Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun karena pentingnya materi yang diatur dalam agreementtersebut maka pemgesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk undang-undang
3) Persetujua garis batas landas kontinen antara Indonesiadengan Singapura tentang selat Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.
4. Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa berikut :
a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pengesahan teks, pernyataan persetujuan,suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
a. Penandatanganan;
b. Pengesahan;
c. Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. Cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
5. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, antara lain :
a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya
b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
d. Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption) melalui kelicikan atau penyuapan.
e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
f. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
6. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir apabila:
a. Telah tercapainya tujuan perjanjian.
b. Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.
c. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional.
d. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu
f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah terpenuhi.
g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima pihak lain.
Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional berakhir apabila:
a. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. Tujuan perjanjian tersebut telah selesai
c. Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian internasional;
e. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. Obyek perjanjian hilang;
h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar